4 Peran Sofyan Basir Dalam Kasus Suap PLTU | Katadata Indonesia

2021-07-16 1,290

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-I.
KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Sofyan sebagai tersangka setelah melalui pengembangan proses penyidikan. Selain itu, KPK juga mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim. Saut mengatakan, keterlibatan Sofyan dimulai pada Oktober 2015.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================